Downtrading Meningkat, Pemerintah Diminta Optimalisasi Struktur Tarif Cukai

AKTIVITAS: Karyawan menata bungkus rokok di Salah satu Mini Market. DOK/RB--

KORANRB.ID - Meningkatnya peralihan konsumsi ke rokok yang lebih murah (downtrading) menunjukkan bahwa upaya pemerintah untuk menekan prevalensi perokok melalui instrumen cukai tidak berhasil. 

Hal ini disebabkan oleh struktur cukai rokok yang rumit dan berlapis sehingga membuat selisih harga rokok antar golongan semakin jauh.

Kondisi ini digambarkan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyanto. 

Banyaknya layer dalam struktur tarif cukai rokok memengaruhi besarnya cukai yang dikenakan pada produk-produk tembakau di Indonesia.

BACA JUGA:Penting Gunakan Stabilizer Listrik, Bisa Buat Anda Untung

BACA JUGA:Kenali 7 Jenis Usaha yang Sering Digunakan sebagai Modus Tindak Pidana Pencucian Uang

"Perbedaan pungutan cukai dari masing-masing layer itu cukup signifikan. Ini yang memicu produsen berpindah dari satu layer ke layer lainnya dengan cara memproduksi barang sejenis bermerek baru dengan harga lebih murah," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu, (1/6).

Sebagai referensi, tarif cukai rokok saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 di mana terdapat 8 layer tarif untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT). 

Sebagai contoh, untuk SKM yang merupakan kategori terbesar, tarif cukai yang ditetapkan untuk Golongan 1 sebesar Rp1.231/batang sedangkan untuk Golongan 2 sebesar Rp746/batang.

Di tingkat konsumen, penerapan struktur cukai rokok yang berlapis juga mendorong menjamurnya merek rokok baru dengan harga yang lebih murah. 

BACA JUGA:UMKM Dinilai Mampu Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi

Hal ini membuat konsumen cenderung menurunkan pilihannya ke rokok sejenis dengan harga lebih murah. Selain itu, hal ini yang juga menjadikan upaya menekan prevalensi perokok yang digadang-gadang pemerintah menjadi tidak berhasil.

Kerumitan ini, menurut Agus, dapat diselesaikan dengan menyederhanakan atau simplifikasi sistem cukai rokok di Indonesia yang saat ini termasuk paling kompleks di dunia. 

"Pemerintah harus berani memangkas gap pungutan cukai antara satu layer dengan layer lainnya untuk mempersempit perbedaan harga. Dengan demikian, pilihan konsumen ke produk yang lebih murah menjadi semakin sempit," terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan