Dianggap Mengganggu, Dishub Larang PKL Disejumlah Lokasi Ini

PKL: Pedagang Kaki Lima yang berjualan di jalan Rukis Kota Manna yang dianggap mengganggu. FOTO: RIO/RB--

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Selatan kembali mengingatkan para pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kota Manna. Sebab keberadaan PKL tersebut dinilai menganggu pengguna jalan.

Dishub Bengkulu Selatan menerima laporan masyarakat soal badan jalan yang banyak dimanfaatkan PKL untuk berjualan.

Diantaranya, jalan Depan Berendau Kutau Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna, sepanjang jalan di wilayah Tebat Rukis, jalan di wilayah Taman Merdeka dan wilayah jalan Jendral Ahmad Yani.

BACA JUGA:Pak Mungkus Maskot Pilkada Bengkulu Selatan Diluncurkan Bersama Ada Band

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Kepala Dishub Kabupaten Bengkulu Selatan Alian SH mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh para PKL tersebut dinilai menyalahi aturan.

Karena aturan mengenai larangan berjualan di bahu jalan telah jelas dalam Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten BS Nomor : 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor : 02 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Lalu, Perda Kabupaten Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. "Aturan sudah jelas dan apa yang dilakukan oleh PKL mengganggu masyarakat," ujar Alian.

BACA JUGA: Sukseskan Bujik’an Dusun ke 3, Berlajut ke Desa Darat Sawah Ulu

Untuk itu pihaknya akan melakukan penataan terhadap PKL yang masih berjualan di beberapa badan jalan yang ada di beberapa titik di wilayah Bengkulu Selatan.

Sebelum dilakukan penertiban pihaknya akan memberikan surat peringatan agar para PKL membongkar warung/lapak dagang. 

Apabila pedagang tidak mematuhi imbauan tersebut, akan dilakukan penertiban dan pembongkaran paksa dari pemerintah.

Dalam waktu dekat pihaknya bersama Dinas Satpol-PP Bengkulu Selatan akan melakukan penertiban dengan cara membongkar paksa lapak yang melanggar aturan.

BACA JUGA:Dewan Peringatkan Bupati Pembangunan Pabrik Sawit Picu Pencemaran Lingkungan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan