52 Desa di Lebong Masih Berpelomik Keagrariaan

Kabag Pemerintahan Lebong, Herru Dana Putra --

TUBEI, KORANRB.ID - Dari 93 desa yang ada di Kabupaten Lebong, 52 diantaranya masih terancam polemik keagrariaan. Soalnya tidak sedikit lahan yang digarap masyarakat masuk kawasan Hutan Lindung (HL). Sementara usulan perubahan status hutan kawasan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum direspon. 

''Sampai saat ini belum ada petunjuk dari KLHK yang mengarah ke bisa tidaknya kawasan HL di Kabupaten Lebong dikaji ulang,'' ujar Kabag Administrasi Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Lebong, Herru Dana Putra, ST, M.Ak. 

BACA JUGA: Gelontorkan Rp 1,2 Miliar untuk HUT Lebong

Diakuinya, luasnya cakupan HL di Kabupaten Lebong juga sering memicu kendala bagi Pemkab Lebong dalam upaya percepatan pembangunan. Khususnya akses pembukaan jalan serta pengembangan sentral pertanian. ''Usulan pengkajian ulang batas wilayah sekaligus peralihan status hutan itu berkaitan dengan nasib masyarakat yang sudah terlanjur menggarap lahan di kawasan hutan,'' terang Herru. 

Luas lahan hutan yang berbatasan langsung dengan 52 desa itu lebih 100 hektare tersebar di 4 kecamatan. Paling banyak di Kecamatan Topos, Kecamatan Pinang Belapis, Kecamatan Rimbo Pengadang dan Kecamatan Lebong Selatan. ''Namun kawasan hutan yang kami usulkan diubah statusnya hanya untuk lahan yang selama ini memang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai lahan garapan,'' terang Herru. 

Terpisah, Bupati Lebong, Kopli Ansori mengatakan, revisi batas hutan dimaksudkan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang mengelola lahan di sekitaran kawasan hutan. Alasan lainnya, perubahan status hutan harus dilakukan mengingat penetapan administratif nama desa yang jauh lebih dulu ketimbang penetapan status HL. 

''Sederhananya, masyarakat sudah lebih dahulu menempati kawasan hutan itu sebelum statusnya ditetapkan pemerintah. Artinya perlu kebijakan khusus yang berpihak pada kepentingan masyarakat tanpa melanggar hukum,'' ungkap Kopli.(sca)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan