Pengusutan Belanja Rutin Setwan, Mantan Plt. Sekwan Seluma Jadi Tersangka

Kantor Kejari Seluma--

SELUMA,KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menetapkan tiga orang tersangka dalam pengusutan dugaan korupsi pada anggaran dana belanja rutin di DPRD Seluma pada 2021.

BACA JUGA:Identitas Mayat yang Ditemukan di Liku Sembilan Terungkap, Warga Sawah Lebar

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejari (Kajari) Seluma, Wuriadhi Paramitha,SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH,MH pada Kamis (16/11).

Dikatakannya bahwa ketiga tersangka tersebut yakni Mantan Plt. Sekretaris DPRD (Sekwan) Seluma 2021, inisial MH, mantan Bendahara DPRD Seluma, RE, dan mantan PPTK DPRD Seluma, SA.

BACA JUGA:Jari Korban Terputus, Jenazah Ditemukan di Jurang, Ada Sarung Pisau Diduga Milik Pelaku

Penetapan ini dilakukan usai Kejari Seluma melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dan dilakukannya audit pada anggaran belanja rutin dengan total Rp 13 miliar.

Akhirnya pengusutan ini mengerucut kepada tiga tersangka tersebut. Namun Ghufroni mengatakan tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah, seiring dengan perkembangan penyidikan.

BACA JUGA:Mayat Laki-laki di Liku Sembilan Diduga Korban Pembunuhan

Dijelaskan Ghufroni, adapun total kerugian negara yang ditaksir dalam pengusutan belanja rutin ini yaitu Rp 1,3 miliar.

Meliputi dana publikasi, bahan bakar minyak (BBM), anggaran makan minum, alat tulis kantor (ATK) dan pemeliharaan kendaraan hingga pemeliharaan mesin.

BACA JUGA:Didakwa Korupsi, 4 Terdakwa Samsisake Ajukan Sanggahan

 "Rata rata temuan terbesar di anggaran publikasi dan bbm,"singkatnya. (zzz)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan