Jelang Sidang Perdana Praperadilan, Tsk Kontraktor Dugaan Tipikor Jembatan Air Taba Terunjam Diperiksa Kejati
DIPERIKSA: Penasehat Hukum tersangka FL sedang mendampingi FL sebelum dilakukan pemeriksan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu di ruang tindak pindana khusus, Senin, 1 Agustus 2024. FOTO: Istimewa--
KORANRB.ID – Tersangka FL selaku kontraktor PT Asria Jaya pada pengerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS Bengkulu Tengah yang terseret dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Penasihat Hukum (PH) FL, Ranggi Setiyadi, SH saat dikonfirmasi RB, Senin, 5 Agustus 2024 membenarkan kliennya menjalani pemeriksaan pertama usai ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu.
“Ini pemeriksaan pertama FL setelah dinyatakan sebagai tersangka,” ungkap Ranggi.
Disinggung soal pemeriksaan apa saja yang dilakukan penyidik Kejati Bengkulu terhadap kliennya, Ranggi menyebut terkait speksifikasi bangunan, mekanisme pembangunan dan beberapa pertanyaan teknis soal proyek Jembatan Air Taba Terunjam B CS Bengkulu Tengah dengan nilai kontrak mencapai Rp 49 miliar.
BACA JUGA:Ini 8 Jenis Pelanggaran Pengendara Selama Ops Patuh Nala 2024, Anak di Bawah Umur jadi Sorotan
“Guna melengkapi berkas, seperti peran tersangka, serta beberapa pertanyaan teknis,” ucap Ranggi.
“Jadi ada beberapa pertanyaan diberikan dan itu guna melengkapi berkas saja, prapid (gugatan praperadilan, red) masih akan dilaksanakan pada 8 Agustus mendatang,” jelas Ranggi.
Di sisi lain, Ranggi yang mendampingi tersangka FL menggugat Kejati Bengkulu terkait penetapan tersangka.
Dikutip dari lama Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu sidang praperadilan tersebut digelar Kamis, 8 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA:570 PPPK Resmi Dilantik, Ini Pesan Gubernur Rohidin
BACA JUGA:Diduga Mencuri di Lempuing, Pria Bersajam Ditangkap Warga di Pantai Panjang
Dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka FL selaku pemohon, dengan termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Adapun nomor perkaranya yakni 7/Pid.Pra/2024/PN Bgl.
Ranggi melanjutkan bahwa pemeriksaan kliennya kemarin di luar perhitungan tim PH.