Oknum Dokter Bedah Terbukti Minta Biaya Tambahan Diproses APIP, Sekda: Kami Tunggu Laporannya
RAPAT: Anggota Komisi III DPRD Mukomuko, dokter beserta Direktur RSUD Mukomuko, beberapa waktu lalu--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
MUKOMUKO,KORANRB.ID – Oknum dokter spesialis bedah di RSUD Mukomuko, Surya Darma yang meminta biaya tambahan operasi Rp3,5 juta kepada pasien BPJS Kesehatan aktif yang sempat viral beberapa pekan lalu, hanya diproses Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Artinya masalah dokter mengutip uang tambahan ke peserta BPJS Kesehatan aktif itu tak berujung ke jalur hukum. Meskipun sudah terbukti kalau uang Rp3,5 juta yang diminta, ditransfer pasien ke rekening pribadi dokter tersebut.
“Ya persoalan dokter itu ditangani tim APIP Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko. Pemkab tengah menunggu hasil kerja dari APIP untuk dilaporkan ke Bupati Mukomuko nantinya,” kata Sekda Mukomuko Dr. Abdiyanto SH, M.SI, CLA.
Sekda mengatakan, setelah laporan APIP diterima, selanjutnya akan dilakukan langkah-langkah dan tindakan lebih lanjut. Karena Pemkab Mukomuko menilai persoalan itu cukup besar dan berdampak kepada pelayanan ke masyarakat.
Meski dokter spesialis itu telah mendapat sanksi dari Kepala OPD yang bersangkutan dalam hal ini pimpinan di RSUD Mukomuko berupa teguran tertulis.
“Sedikit banyaknya berpengaruh ke pelayanan. Tim APIP sedang bekerja melakukan evaluasi terhadap peristiwa tersebut. Pemkab Mukomuko menyesalkan apa yang telah terjadi. Kita berharap kejadian demikian tidak terulang kembali,” pungkas Sekda.
BACA JUGA:Jalan Sehat HUT 23 RB Bertabur Hadiah: Berangkat Umrah, Motor, HP hingga Hadiah Menarik Lainnya
BACA JUGA:SMKN 5 Kota Bengkulu Bagikan Ijazah Gratis Serentak, Kepsek: Upaya Mewujudkan Program Gubernur
Sementara itu Surya Darma ketika dikonfirmasi mengakui kesalahan itu hanya administrasi. Uang sebesar Rp3,5 juta ditransfer ke rekening pribadi bukan melalui manajemen RSUD Mukomuko. Uang itu pun telah ia kembalikan ke pasien.
Surya juga menjelaskan mengenai tindakan operasi itu atas permintaan dari pasien bersangkutan. Ia selaku dokter yang menangani telah menyampaikan ke pasien bahwa seluruh biaya bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tapi jaraknya satu bulan, setelah operasi pertama dilakukan. Biaya yang ditanggung BPJS kesehatan itu untuk satu diagnosa.
“Sudah saya sarankan ke pasien seperti itu. Tapi pasien yang meminta. Saya tidak pernah memaksa. Itu permintaan dan persetujuan dari pasien yang bersangkutan. Tapi saya akui kesalahan secara administrasi,” ucapnya.
Sebelumnya, Komite Medik RSUD Mukomuko juga telah menggelar rapat menindaklanjuti kesalahan prosedur yang dilakukan oleh dokter spesialis bedah, dr. Surya Darma. Keputusan Komite Medik, juga memberikan sanksi teguran tertulis, serta memberikan peringatan agar oknum dokter itu tidak melakukan kesalahan prosedur serupa.