Hari Pertama, Pendaftaran KPPS di Kabupaten Lebong Masih Tanpa Pendaftar
oordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati.-foto: dok/koranrb.id-
LEBONG, KORANRB.ID – Di hari pertama, pendaftar seleksi Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Lebong, masih tanpa pendaftar.
Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat Lebong, saat ini KPU sedang membuka lowongan kerja yang cukup besar, sebagai KPPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Tidak main-main, kebutuhan KPPS di Kabupaten Lebong untuk Pilkada 2024 sebanyak 1.302 orang yang akan dipekerjakan di 187 tempat pemungutan suara (TPS) atau 7 orang di setiap TPS.
“Kami mengingatkan lagi, saat ini KPU sedang membuka pendaftaran sebagai KPPS. Bagi masyarkat yang berminta silahkan mendaftar di PPS (Panitia Pemungutan Suara),” tutur Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati, Selasa, 17 September 2024.
BACA JUGA:Baliho Bapaslon 'Nancap' di Trotoar Jalan, Satpol PP Masih Diam Saja
BACA JUGA:KPU Kepahiang Sahkan DPSHP Pilkada 2024, 20 September 2024
Diterangkan Devi, pendaftaran KPPS ini akan dibuka hingga 28 September 2024.
Beberapa point persyaratan, berusia minimal 17 Tahun dan maksimal 55 Tahun pada saat mendaftar, dan tidak menjadi anggota partai politik, serta memilik integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
“Persyaratan sama seperti rekrutmen KPPS sebelumnya, jadi tidak ada yang berubah,” ucapnya.
Devi berharap masyarakat yang berminta menjadi KPPS bisa mendaftar di TPS tempat dimana mereka berdomisili, sehingga, mempermudah saat bertugas nanti.
BACA JUGA:Belum Penetapan Calon, 3 Bapaslon Pilkada Kaur Sowan ke Masyarakat
BACA JUGA:Bacabup Tidak Kunjung Terima SK Pemberhentian dari Bupati Mukomuko
Mengenai gaji KPPS, Devi belum mengetahui pasti. Karena dirinya masih menunggu informasi dari pihak KPU Provinsi Bengkulu. Sebab untuk KPPS penggajian langsung dari KPU Provinsi Bengkulu.
Informasinya, gaji KPPS di Pilkada 2024 akan lebih kecil dibanding gaji KPPS di Pemilu 2024.