Cegah Politik Identitas Pilkada, Ini Yang Dilakukan Kesbangpol Mukomuko

PELAYANAN: Kesbangpol Mukomuko menjelang Pilkada Serentak 2024--Foto: Dokumen.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Telah mulainya tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mukomuko meminta seluruh pihak berkomitmen untuk tidak menggunakan politik identitas di Pilkada Serentak tahun 2024. 

Politik identitas yang dimaksud, mengedepankan suku, agama, bahasa dan lainnya, yang itu berpotensi memecah-belah kesatuan dan persatuan masyarakat.

“Kami sebelumnya sudah mengadakan rembuk bersama tokoh masyarakat, pengurus parpol dan juga aparat penegak hukum. Semuanya menyepakati larangan politik identitas dalam pesta demokrasi ini,” kata Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mukomuko, Ali Muchsin, M.AP.

BACA JUGA:Wajib Dilaporkan ke KPU, Akun Medsos Kampenye Dibatasi 20

BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Tengah Gandeng Pemuda Awasi Pilkada Serentak 2024

Ali menambahkan, politik identitas dengan membawa-bawa agama, suku dan lain untuk kepentingan tertentu. Selain memecah belah juga akan menyebabkan kesenjangan sosial yang jelas bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila yang menjadi dasar negara.

“Kami juga minta warga Mukomuko tidak ada yang membawa-bawa agama, suku untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok,” sampai Ali 

Selain itu, Kesbangpol Kabupaten Mukomuko juga sudah mengajak organisasi masyarakat agar dapat bersama menyukseskan Pilkada tahun ini. 

Serta melawan apapun yang dapat menimbulkan perpecahan di Mukomuko. Karena pesta demokrasi ini merupakan penentu kemajuan daerah selama 5 tahun kedepan.

‘’Semoga Pilkada tahun ini berjalan lancar, dan Kabupaten Mukomumko bisa memiliki kepala daerah yang dapat membangun daerah. Serta menyejahterakan masyarakat Mukomuko baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo, SH juga mengajak masyarakat Mukomuko bersama-sama melakukan pengawasan Pilkada tahun ini. 

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2023 terkait keterlibatan semua pihak dalam pengawasan pilkada. 

BACA JUGA:Sudah 4 Warga Ngaku Namanya Dicatut, Tim Hukum Romer Bakal Lapor Bawaslu

BACA JUGA:Bupati Mukomuko Minta OPD Awasi Seluruh Progres Pekerjaan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan