2 Terdakwa Korupsi BOS MAN 2 Kepahiang Akui Perbuatan, PH Sebut Ada Perbedaan Jumlah Uang Diterima

HADAPAN: Dua terdakwa mantan Kepala MAN 2 Kepahiang Drs. Abdul Munir, M.Pd dan mantan kepala TU Ujang Supardi duduk menghadap Majelis Hakim saat menjalani sidang. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 2 Kepahiang mengakui perbuatanya salah.

Ada tiga terdakwa yang terseret dalam perkara ini, yakni mantan Kepala MAN 2 Kepahiang Drs. Abdul Munir, M.Pd, mantan bendahara Eka Puspa Dewi dan mantan kepala TU Ujang Supardi.

Dari awal persidangan terdakwa Abdul Munir dan Ujang Supardi sudah mengakui perbuatan mereka itu salah secara ketentuan melawan hukum.

Disampaikan Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Drs. Abdul Munir, M. Amirul Riansah, SH, MH bahwa pada perkara ini kliennya sudah mengakui perbuatanya bahkan sebelum persidangan ini dilakukan.

BACA JUGA:Saksi Ragukan Tanda Tangan Dalam Nota Pembayaran Pengadaan RSUD Mukomuko

BACA JUGA:Polisi Tinggal Panggil Oknum Guru SD Terlapor Cabuli Murid

“Keterangan saksi kemarin itu kalau ditanya memberatkan atau tidak maka kami jawab itu tidak berpengaruh. Klien saya sudah mengaku dari awal dan dia berserah diri mau diputus seperti apa,” ungkap Amirul pada RB, 22 Sepetember 2024.

Iktikad baik sudah dilakukan seperti menitipkan uang kepada Kejari Kepahiang.

“Kami sudah kooperatif terhadap hukum yang dijalani oleh klien kami,” terang Amirul.

Senada dengan Amirul, Redo Frengki, SH, MH selaku PH terdakwa Ujang Supardi menyebut kliennya juga sudah mengakui perbuatan.

BACA JUGA:Pergi Cari Keong Bersama Cucu, Kakek Hanyut di Sungai Ketahun Meninggal Dunia

BACA JUGA:Pergi Cari Keong Bersama Cucu, Kakek Hanyut di Sungai Ketahun Meninggal Dunia

“Klien kita memang mengakui bahwa dirinya sembrono menandatangani berkas SPJ. Untuk itu dirinya mengaku salah. Namun klien kami tidak menerima uang ratusan juta dari bendahara,” ungkap Redo.

Saat disinggung soal sejumlah uang yang sempat diterima kliennya, Redo menyebut ada perbedaan yang disampaikan bendahara dengan pengakuan dari kliennya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan