Uang Suap Untuk 3 Hakim MA Belum Diserahkan, Eks Pejabat MA Kumpulkan Rp 920 Miliar dari Suap Pekara

Kejaksaan Agung merilis uang hasil penyitaan dari hasil suap mantan pejabat MA Zarof Ricar --

KORANRB.ID - Penegakan hukum di Indonesia kembali tercoreng oleh perbuatan oknum hakim PN Surabaya serta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar alias ZR. 

Tiga Hakim PN Surabaya terjarirng Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejagung beberapa bulan usai menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur atas penganiayaan hingga menyebabkan matinya yang dilakukan terdakwa terhadap kekasihnya.

Dari OTT itu petugas Kejagung mengamankan uang suap sekitar Rp 3 miliar. Pengembangan OTT ini pun mengarah ke Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar yang diduga turut serta terlibat dan sudah ditetapkan tersangka.  

Disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar,  Lisa sang pengacara Ronald Tannur meminta kepada ZR untuk mengupayakan agar Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.

BACA JUGA:Jelang Wisuda, Mahasiswa Bengkulu Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya, Sempat Terlihat Murung

BACA JUGA:9 Alasan Mengapa K-Pop Digemari Hampir di Seluruh Dunia, Kamu Termasuk Penggemarnya?

Lisa menjanjikan kepada ZR uang sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung dan fee Rp 1 miliar untuk ZR atas jasanya sebagai makelar kasus.

"Kemudian di dalam bulan Oktober tahun 2024, LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp 5 miliar. Sesuai catatan LR untuk ZR, uang itu untuk hakim agung atas nama S, atas nama A dan atas nama S lagi yang menangani kasasi Ronal Tannur," jelasnya.

Agar tidak mencolok karena jumlahnya sangat banyak, ZR meminta LR untuk menukarnya dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M  Jakarta Selatan.

"Selanjutnya tersangka LR datang ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan untuk menyerahkan uang  yang jumlahnya kurang lebih Rp5 miliar dalam bentuk mata uang asing. Uang tersebut lalu disimpan ZR di dalam brankas rumahnya," jelas Qahar.

Uang suap tersebut belum diserahkan ZR kepada 3 Hakim Agung hingga akhirnya ia keburu ditangkap Petugas Kejaksaan Agung di Bali. 

Selanjutnya petugas Kejagung melakukan penggeledahan di rumah Zarof Ricar, hasilnya ditemukan uang tunai hampir Rp 1 triliun atau Rp 920 miliar serta emas batangan logam mulia seberat 51 kg.

BACA JUGA: Isi Gudang Tanggap Bencana Dinsos Provinsi Bengkulu Ludes Terbakar, Kendaraan hingga Boat Juga Ikut Hangus

BACA JUGA:Duo Inggris Masih Sempurna: Match 3 Liga Champions 2024/2025

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan