Dorong Transformasi Industri PPDP, OJK Terbitkan 5 Aturan

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.-foto: ojk/koranrb.id-

KORANRB.ID –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru. Hal ini sebagai upaya untuk mendorong transformasi industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).

Lima POJK yang telah diterbitkan pada akhir 2024 tersebut yaitu, POJK Nomor 34 tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (POJK 34/2024).

Selanjutnya, POJK Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun (POJK 35/2024), POJK Nomor 36 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 36/2024).

Selain itu, POJK Nomor 37 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 37/2024).

Terakhir, POJK Nomor 38 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 38/2024).

BACA JUGA:Investasi Manufaktur Lampaui Rp721 Triliun

BACA JUGA:Banyak Hak yang Tak Dibayar, Hari Ini ASN Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Demo

Dalam rilis yang disampaikan Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, diterangkan terbitnya lima POJK dimaksud selain dalam rangka penyempurnaan ketentuan sebagai pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), juga ditujukan untuk mengakselerasi proses transformasi pada sektor PPDP untuk menjadi sektor industri yang sehat, kuat, dan mampu untuk tumbuh secara berkelanjutan, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Dijelaskannya sebagaimana dilansir dari siaran pers di laman ojk.go.id, pada sektor PPDP, Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kapasitas dan kompetensi yang tepat serta spesifik sesuai dengan karakteristik penyelenggaraan usaha dari masing-masing industri dapat berperan signifikan dalam mendukung keberlanjutan bisnis di tengah persaingan sektor jasa keuangan di era digital yang semakin pesat.

Dengan pengaturan secara khusus mengenai pengembangan kualitas SDM bidang PPDP melalui POJK 34/2024, diharapkan akan membantu mewujudkan sektor keuangan yang inovatif, efisien, inklusif, dapat dipercaya, kuat, dan stabil sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkelanjutan.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh industri PPDP dalam mendukung pengembangan kualitas SDM adalah melalui penyediaan dana yang direalisasikan untuk peningkatan kompetensi kerja atau pengembangan kompetensi lain di bidang teknis dan nonteknis. Selain itu, diperlukan sistem dan prosedur sebagai pedoman bagi industri PPDP dalam menyusun strategi pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan, sehingga dapat berkompetisi dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian.

Pada sektor industri perasuransian, perkembangan bisnis yang sehat dan ekosistem yang mendukung merupakan kunci untuk memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan jangka panjang bagi industri perasuransian.

BACA JUGA:BPK Mulai Audit Laporan Keuangan di Pemkab Bengkulu Selatan

BACA JUGA:4.000 Blanko E-KTP Tersedia, Layanan Kependudukan di MPP Terganggu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan