4 Desa di Kaur Tanpa Kades, Pilkades Belum Ada Anggaran!

Kepala Dinas PMD Kaur Suhadi ST--Rusman Aprizal/RB

KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kaur hingga tahun 2025 ini mencatat ada sebanyak 4 desa di Kabupaten Kaur yang kekosongan Kepala Desa (Kades).

Kosongnya jabatan Kades tersebut lantaran beberapa hal, mulai dari Kades yang meninggal dunia, mendapatkan pekerjaan baru, hingga terjerat hukum. Adapun empat desa tersebut yakni, Desa Kedataran Kecamatan Maje, Desa Talang Besar Kecamatan Padang Guci Hilir (Pagulir), Desa Gunung Kaya Pagulir, dan Desa Sinar Bulan Kecamatan Lungkang Kule.

"Sampai tahun 2025, kita catat ada 4 desa yang kekosongan jabatan Kades," kata Kepala Dinas PMD Kaur Suhadi ST,

Meskipun demikian, karena roda pemerintahan di desa tersebut harus tetap berjalan keempat desa tersebut sekarang kadesnya dijabat oleh Penjabat Sementara (PJs). Yang kemungkinan besar di tahun 2025 ini, masih akan tetap berjalan sebab pada kegiatan di tahun 2025 Dinas PMD Kaur tidak menganggarkan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

BACA JUGA:SK Belum Diperpanjang, Pemprov Bengkulu Evaluasi Data Keaktifan Honorer

BACA JUGA:Bau Limbah Semakin Menyengat, Masyarakat Kelurahan Padang Jati Lelah Melapor

"Untuk desa tersebut, sekarang masih di jabat oleh PJs kemungkinan masih akan berlanjut sampai dengan tahun ini," ucap Suhadi.

Dirinya mengaku, untuk pelaksanaan Pilkades Pemkab Kaur sampai dengan saat ini belum ada anggaran. Yang mana untuk satu desa dalam pelaksanaan Pilkades, paling tidak dibutuhkan Rp 15 sampai dengan Rp ,20 juta. Namun Dinas PMD Kaur bisa saja menganggarkan, untuk kegiatan pelaksanaan Pilkades di APBD-P mendatang tapi harus melihat kondisi keuangan daerah terlebih dahulu.

"Mungkin di APBD-P nanti ada perubahan, kita lihat saja kondisi keuangan nanti seperti apa jika memang memungkinkan kenapa tidak dilaksanakan," terang Suhadi.

Suhadi juga memberikan opsi pelaksanaan Pilkades secara swadaya dilakukan langsung oleh  masing-masing desa jika memang ingin melaksanakan Pilkades dalam waktu yang cepat. Dinas PMD selaku OPD yang menaungi, tentu akan melakukan pendampingan terhadap desa yang akan melaksanakan Pilkades secara swadaya.

"Kalau mau swadaya tentu kita akan dampingi, karena itu memang tugas dari kita OPD yang menaungi," tukasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan