Baru 9 OPD Terapkan SPBE

PEMKAB: Kantor Bupati Kabupaten Rejang Lebong.--

CURUP, KORANRB.ID - Dari hampir 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Rejang Lebong, hanya 9 OPD yang telah menerapkan pengelolaan arsip Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sejak awal 2023. Aplikasi yang diterapkan 9 OPD ini adalah aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).

Dijelaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST, aplikasi Srikandi tersebut seharusnya sudah diterapkan oleh sebagian besar OPD di jajaran Pemkab Rejang Lebong sehingga SPBE bisa terwujud. Penggunaan aplikasi Srikandi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, dan pelayanan publik yang berkualitas serta terpercaya.

"Salah satunya ialah penggunaan tanda tangan elektronik atau TTE yang bertujuan untuk memudahkan administrasi perkantoran, karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, dalam arti tidak perlu menunggu pejabat bersangkutan yang melakukan tandatangan secara manual," ungkap Sekda.

BACA JUGA:Usai Salat Subuh, Pria di Curup Gantung Diri, Tinggalkan Secarik Kertas

Sejauh ini, sambungnya, masih banyak OPD yang belum memanfaatkan aplikasi Srikandi karena banyak kepala OPD yang belum mengerti penggunaan aplikasi itu sehingga harus dibantu oleh operator. Selain itu sejumlah OPD di Kabupaten Rejang Lebong, terutama 15 kecamatan, sebagian wilayahnya masih terkendala jaringan internet, baik lemah atau bahkan tidak ada sama sekali.

"Kita berharap, pada kedepannya seluruh OPD di Kabupaten Rejang Lebong menggunakan aplikasi Srikandi sehingga pelayanan publik dan perkantoran bisa dilakukan secara cepat dan dari mana saja," kata Sekda.

Di sisi lain, saat ini juga baru 10 OPD yang telah menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Adapun kesepuluh OPD tersebut yakni Dinas Komunikasi dan Informatikan (Diskominfo), Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Sekretariat Daerah (Setda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

BACA JUGA:Kelulusan PPPK Diumumkan Bertahap, Paling Lama 22 Desember

Kemudian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), serta Inspektorat Daerah (Ipda).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rejang Lebong Dodi Syahdani, S.Sos, M.Si mengatakan pemberlakuan tanda tangan elektronik ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Ia mengatakan bahwa sistem TTE ini sebenarnya sudah diinisiasi sejak tahun 2020 lalu, namun lantaran terkendala kesiapan maka baru bisa dimulai di tahun 2023 ini. 

"Program TTE ini memang instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk bisa didahulukan penerapannya di masing-masing daerah. Saat ini di Kabupaten Rejang Lebong sudah ada 10 OPD yang menerapkan TTE untuk pengelolaan administrasi perkantoran," tutur Dodi.(sly)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan