Polda Mulai Telisik Aset-Aset Firli dan Keluarga

PERIKSA: Firli Bahuri tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo.--istimewa

JAKARTA, KORANRB.ID - Tak jujurnya Firli dalam pengisian Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) belum dilanjut. Selain tak patut, temuan-temuan harta yang tak dilaporkan itu berpotensi pada tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dalam sidang putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK membeberkan Firli tak hanya menyembunyikan pengeluaran sewa rumah di jalan Kertanegara 46. Sebanyak enam aset berupa bangunan dan tanah tak dilaporkan Firli di LHKPN. Di antaranya sebuah apartemen dan enam bidang tanah yang tersebar di berbagai daerah. Seperti di Bekasi, Sukabumi, Bogor, Sleman, hingga Palembang. Aset aset Firli yang di atasnamakan sang istri itu di miliki dalam rentang 2020-2022, saat dirinya menjabat sebagai Ketua KPK. 

BACA JUGA:Rilis Film Istri Mendiang Lee Sun-kyun Ditunda

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, tak jujurnya Firli dalam melaporkan hartanya bentuk dirinya tak memiliki integritas. Sebab, sudah seharusnya penyelenggara negara jujur untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki. "Apalagi KPK itu kan pioner yang meminta kepatuhan LHKPN," katanya kepada Jawa Pos. 

Dia meminta Polda Metro Jaya mengusut harta yang tak dilaporkan itu. Yang berpotensi sebagai TPPU lantaran ada upaya pengalihan dan penyamaran harta. KPK juga bisa ikut dalam supervisi dan membantu Polda dalam mengusut. Agar prosesnya bisa lebih cepat. 

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Trunoyudo membenarkan bahwa penyidik melakukan pendalaman terhadap sejumlah aset milik Firli. "Dalam pemeriksaan Rabu lalu, kami dalami itu," urainya. 

Menurutnya, terdapat 22 pertanyakan yang diajukan ke Firli dalam pemeriksaan tersebut. Semua pertanyaan tersebut telah dijawab. "Kami juga dalami terkait harta yang dimiliki istri dan anak-anak tersangka," paparnya. 

Selain soal pemeriksaan, penyidik juga melayani permintaan penambahan saksi meringankan yang diajukan kuasa hukum tersangka. "Saksi meringankan ini hak dari tersangka," ujarnya. 

BACA JUGA:Buffer Stok Aman Masuk Musim Penghujan

Terdapat empat saksi meringankan yang diajukan oleh Firli. Dua saksi telah diperiksa pertengahan Desember lalu. "Satu saksi menolak dan satu saksi minta dijadwalkan ulang," ujarnya. 

Kini, selain fokus pada harta yang dimiliki Firli, nasib Ketua Nonaktif KPK itu juga sedang menghadapi status pemberhentiannya. Dewas KPK sudah memintanya untuk mundur Rabu lalu. Sebelum itu, Firli juga telah mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden. Surat pertama yang dia kirim pekan lalu, ditolak. Dia pun kembali mengirim revisi surat pengundurannya pada Sabtu (23/12) ke Menteri Sekretaris Negara. "Hasil putusan sidang sudah kami sampaikan ke Presiden," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada Jawa Pos. 

Surat itu nantinya bisa menjadi pertimbangan presiden untuk memutus nasib Firli. Apakah disetujui undur diri, atau seperti harapan publik diberhentikan secara tidak hormat. Yang akan berdampak Firli tak akan menerima pensiun, jika presiden memutus opsi kedua tersebut. 

BACA JUGA: Baliho Caleg di Padang Panjang Dirusak Oknum, Arif : Bisa Dipidana Penjara dan Denda

Istana pun membenarkan pengiriman surat dari Dewas KPK. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut pada 27 Desember. Surat itu berisi penyampaian petikan putusan Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ETUK/12/2023 atas nama Firli Bahuri (Ketua KPK RI Non Aktif). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan