10 Hari Menunggu, Kamis Kabarnya 3.469 ASN Gajian

Firman/RB ASN: Apel perdana di halaman Kantor Bupati Mukomuko hari pertama masuk kerja tahun 2024.--

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Kesabaran 3.469 ASN Pemkab Mukomuko menunggu pembayaran haknya yang biasanya diterima setiap tanggal 1, akhirnya dibayarkan, Kamis (11/1). Artinya setelah 10 hari berjalannya bulan Januari 2024, barulah ASN Pemkab Mukomuko mendapatkan pembayaran gaji perdana di tahun baru ini. 

Usulan pembayaran gaji ASN telah 100 persen diajukan seluruh OPD, Rabu (10/1). Untuk kemudian gaji ditransfer ke rekening masing-masing PNS dan PPPK (ASN, red) Sebagaimana disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten, Agus Sumarman, M.PH, MM. 

Diakui Agus Sumarman, tak hanya pembayaran gaji, anggaran untuk pembiayaan rutin seperti membayar tagihan listrik, air dan lainnya mengalami keterlambatan. Ini disebabkan APBD Kabupaten Mukomuko belum bisa dibelanjakan lantaran belum tuntas evaluasi yang dilakukan Pemprov Bengkulu untuk diterbitkannya SK Gubernur Bengkulu tentang APBD 2024 tersenut.

BACA JUGA: 4 ASN Mundur dari Bawaslu, Ada Alasan Demi Istri, Sekda: Baru 2 Pengganti

Selain itu ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan OPD dalam proses pengusulan penggunaan anggaran. “Untuk APBD Mukomuko 2024 masih dievaluasi pemprov, ada sejumlah penyebab evaluasi itu lama tuntasnya,’’ ungkapnya.

Karena kita tidak mungkin Pemkab Mukomuko tak segera mengeluarkan pembiayaan kegiatan rutin, termasuk gaji ASN, akhirnya diterbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang ditandatangani Bupati Mukomuko sebagai paying hukum untuk membelanjakan APBD 2024. ‘’Perkada ini sebagai paying hukum penggunaan atau dalam membelanjakan anggaran,’’ kata Agus.

Khusus pembayaran gaji ASN Agus menjelaskan, didalam pengusulannya ada sejumlah administrasi yang harus dilengkapi oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tempat ASN bertugaa. Diantaranya SK penunjukan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pemegang Anggaran (KPA), bendahara dan syarat lainnya. 

Seluruh persyaratan ini harus dipenuhi sebelum disaampaikan ke BKD, terutama Surat Perintah Membayar (SPM). ‘’Maka dari itu sempat terjadi keterlambatan, meskipun saat ini sudah 100 persen pengusulan pembayaran gaji ASN masuk. SPM sudah kita sampaikan ke bank, Kamis (11/1) gaji Asudah masuk ke rekening masing-masing ASN,” sampainya.

BACA JUGA: Talang Buai Kesulitan Akses Internet

Sedangkan untuk tahapan evaluasi APBD Mukomuko 2024, dibenarkan Agus masih terus berproses. Setelah evaluasi rampung, akan terbit SK Gubernur Bengkulu, yang nantinya dilanjutkan pembahasannya dilegislatif. Setelah usai dibahas, barulah dikembalikan lagi ke Pemprov lagi untuk mendapatkan nomor Perda APBD, barulah anggaran dapat digunakan. 

“Kalau evaluasi APBD rampung, dan sudah menjafi perda, maka embiayaan akan kembali seperti biasa. Payung hukumnya tidak lagi menggunakan perkada,” ujarnya.

BACA JUGA: 23.399 Warga Miskin Ekstrem, Target Nol Persen Tahun Ini

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Wawan Santoni S.Hut, M.Si membenarkan bawasanya seluruh ASN sempat mengalami keterlambatan pembayaran gaji. Namun kemarin seluruh usulan dari OPD termasuk BKPSDM, sudah berada di BKD Mukomuko, untuk dapat segera alokasikan. Baik itu dana kegiatan rutin OPD.

“Untuk usulan pembayaran sudah 100 persen, dari informasi yang kami terima. Maka dari itu dipastikan Kamis (hari ini, red) gaji ASN sudah masuk ke rekening masing-masing,” pungkasnya.(pir)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan