3 Calon PPPK Belum Serahkan Berkas

Mashuri, SE, MM--dokumen RB

BENTENG, KORANRB.ID - Tiga peserta yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 belum menyerahkan berkas ke kantor BKPSDM.

Kepala BKPSDM Benteng, Apileslipi, S.Kom, M.Si melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Benteng, Mashuri, SE, MM mengatakan, tiga peserta tersebut terdiri dari dua peserta dari formasi tenaga kesehatan dan satu orang dari formasi tenaga guru. 

Ia belum mengetahui alasan tiga orang ini belum menyerahkan berkas fisik ke BKPSDM.  “Ada tiga orang yang belum pemberkasan. Untuk tiga orang tersebut, kami tunggu sampai Senin 15 Januari 2024 untuk menyerahkan berkas fisik ke kantor BKPSDM. Apabila tak juga menyerahkan berkas, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.

BACA JUGA:Begini Detik-detik Ambruknya Rumah di Kepahiang Akibat Longsor

Sebelum menyerahkan berkas fisik ke BKPSDM, para peserta diwajibkan untuk mengupload terlebih dahulu upload berkas di link http://sscasn.bkn.go.id. Untuk mengupload berkas di link sudah berakhir Minggu 14 Januari 2024. Jadi apabila ada peserta yang tidak upload berkas maka tetap dianggap gugur.

“Kepada ketiga peserta yang belum pemberkasan, kita berharap besok (hari ini, red) sudah bisa menyerahkan berkas fisiknya kepada kami. Jangan sampai tidak memanfaatkan kesempatan yang ada didepan mata,” ujarnya.

Setelah pemberkasan fisik dilakukan, pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Apabila verifikasi sudah selesai dan tak ada persoalan ataupun kekurangan, maka akan langsung diproses untuk persiapan pelantikan atau penyerahan SK.

BACA JUGA:Musim Hujan, Waspada DBD dan Penyakit kulit 

Sudah disampaikan sebelumnya, jangan sampai ada peserta yang menyerahkan berkas atau dokumen palsu. Apabila ketahuan dan terbukti, maka yang bersangkutan dipastikan akan batal dilantik dan langsung digugurkan dan terancam sanksi.

“Kemudian jika ke depan peserta yang sudah lulus PPPK dan sudah menerima SK pelantikan, namun ternyata dikemudian hari didapatkan kecurangan seperti adanya pemalsuan dokumen, maka yang bersangkutan akan dibatalkan status kepegawaiannya,” tegasnya.(jee)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan