Pemukiman Tidak Boleh Dibangun di Sempadan Sungai, Selain Berbahaya Ternyata Langgar Aturan Ini

bangun di Sempadan Sungai, Selain Berbahaya Ternyata Langgar Aturan--HERU/RB

KORANRB.ID - Pemukiman warga tidak boleh dibangun di  sempadan sungai. Karena selain berbahaya ternyata ada peraturan yang dilanggar.  Sebab ada batas pemukiman di sepanjang garis sempadan sungai yang mesti dipatuhi. 

Di Kabupaten Kepahiang sendiri terdapat beberapa titik pemukiman kerap diterjang banjir, akibat terindikasi melewati batas sempadan sungai. 

Seperti yang baru saja terjadi di Desa Pagar Agung Kecamatan Bermani Ilir pekan lalu. Luapan air sungai sempat memberi dampak pada beberapa unit pemukiman warga. 

Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepahiang Hendra, ST menerangkan, tak hanya pemukiman di wilayah Pagar Agung saja.

BACA JUGA:Jalan Rusak Langgar Jaya Kembali Terpinggirkan, Ini Penyebabnya

Pemukiman lain di Kabupaten Kepahiang mesti mentaati batas garis sempadan sungai yang telah ditetapkan. 

"Perlu juga diketahui rekam sejarah pemukiman itu sendiri. Misal, bisa saja sejak lampau sebelum ada pemukiman, wilayah yang ditempati saat ini memang merupakan sungai.

Perlu diketahui juga, sampai kapanpun meski sempat aliran sungai dialihkan, akan kembali ke jalurnya kembali," ingat Hendra. 

Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI Nomor 28/PRT/M/2015 tentang, penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau, telah disebutkan dengan jelas batas pemukiman yang mesti dipatuhi. 

BACA JUGA:Musim Tanam Irigasi kiri Bendung Air Manjunto, Ini Prediksi Petani Turun

Pada Pasal 5 ayat 1 huruf a disebutkan Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, ditentukan  paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3  meter.

Lalu, pada huruf b dijelaskan, paling sedikit berjarak 15 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 meter sampai dengan 20  meter.

 Serta, pada huruf c, paling sedikit berjarak 30  meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20  meter.

"Jika aturan batas pemukiman sesuai garis sempadan sungai ini dipatuhi, ancaman bencana bisa diminimalisir," demikian Hendra. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan