Pemkab Rejang Lebong Terima Penghargaan dari Ombudsman RI

PENGHARGAAN: Bupati Rejang Lebong saat menerima penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Senin, 26 Februari 2024.-foto: media centre pemkab rejang lebong/koranrb.id-

KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong berhasil meraih penghargaan atas Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik).

Penghargaan ini dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Penghargaan itu diberikan langsung Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Jaka Andhika, Senin, 26 Februari 2024.

Penerima penghargaan adalah Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Efendi, MM.

Acara penyerahannya berlangsung di Ruang Rapat Bupati Rejang Lebong.

BACA JUGA:Tunggu 500 Kuota CASN 2024, Pemprov Bengkulu Susun Jenis Jabatan

Pada kesempatan tersebut, Pjs Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika, menyatakan bahwa Pemkab Rejang Lebong berhasil meraih predikat kepatuhan tertinggi dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023.

Dengan perolehan nilai sebesar 88,99.

Prestasi ini membawa kabupaten tersebut masuk ke dalam Zona Hijau Kategori A dengan Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman.

Menurut Jaka Andhika, dalam penilaian pelayanan publik ini, terdapat 7 instansi di lingkungan Pemkab Rejang Lebong yang masuk dalam penilaian.


Penghargaan dari Ombudsman RI.--

Instansi tersebut meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, serta Puskesmas Perumnas dan Puskesmas Curup Kota.

"Kami berharap bahwa penghargaan ini dapat memberikan semangat dan motivasi kepada Pemkab Rejang Lebong untuk terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat Kabupaten Rejang Lebong,” jelas Jaka.

Dia juga menjelaskan bahwa terdapat empat kriteria penilaian untuk menilai kepatuhan pelayanan publik ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan