1 Mobnas Terjaring Razia Patuh Pajak

RAZIA: Sat Lantas Polres Benteng bersama UPTD Samsat Benteng menggelar razia kendaraan yang menunggak pajak.

BENTENG, KORANRB.ID – UPTD Samsat Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) bersama Sat Lantas Polres Benteng mengencarkan razia patuh pajak terhadap kendaraan di kabupaten ini. Razia ini untuk menyukseskan program pemutihan pajak kendaraan yang sedang dilaksanakan Pemprov Bengkulu.

Kepala UPTD Samsat Benteng, Ahmad Hendi menjelaskan operasi patuh pajak ini dilaksanakan tiga kali dalam seminggu. Razia ini menyasar kendaraan yang menunggak dan mati pajak. Semua kendaraan yang menunggak pajak atau mati pajak langsung diberhentikan.

BACA JUGA: Kerugian Negara BTT Seluma Rp 1,5 Miliar, Tentukan Tsk

“Dalam operasi patuh pajak ini, bagi pengendara yang ingin terjaring, maka diminta untuk langsung membayar pajak kendaraannya saat itu juga. Namun jika tidak ingin membayar, pemilik kendaraan diminta untuk mengisi surat pernyataan. Surat pernyataan tersebut berisi bahwa pengendara harus melakukan pembayaran pajak kendaraan paling lama tujuh hari setelah surat tersebut dibuat,” jelasnya.

Lanjutnya, setelah tujuh hari ternyata pajak kendaraan tersebut tidak juga dibayarkan oleh pemiliknya, maka pelat nomor kendaraan tersebut akan diblokir dari pendataan Samsat maupun Sat Lantas. Jika sudah diblokir, status kendaraan tersebut sama saja dengan kondisi kendaraan bodong atau tak lengkap surat menyuratnya.