101 Senpi Disita, Warga Diimbau Segera Serahkan

AKBP Eko Budiman
AKBP Eko Budiman

KAUR, KORANRB.ID – Kapolres Kaur AKBP. Eko Budiman terus memberikan imbauan kepada warga yang memiliki Senjata Api (Senpi) rakitan di Kabupaten Kaur, agar segera menyerahkannya ke pihak Polres Kaur. Dan hingga kemarin, Porles Kaur sudah mengamankan 101 pucuk senpi, hasil penyerahan dari warga dan dari hasil sitaan.

“Kita imbau bagi warga yang masih memiliki senpi, agar secepatnya menyerahkan secara sukarela ke pihak kepolisian terdekat. Atau ke Polres secara langsung,” ujar Kaporles.

Kedepannya, Polres akan bekerja sama dengan Polda, akan melakukan razia terhadap keberadaan senpi yang belum diserahkan warga. Kapolres mengatakan, potensi keberadaan senpi di masyarakat Kaur masih cukup tinggi.

“Potensi warga yang memiliki senpi itu masih cukup tinggi. Tapi untuk saat ini kita masih memberikan imbauan. Sebab animo masyarakat masih cukup besar dan kooperatif,” jelas  AKBP. Eko Budiman.

BACA JUGA: Terungkap Sejarah Ciuman Pertama di Dunia

Selain imbauan, Polres Kaur juga terus melakukan penyelidikan dan penyidikan, bersama tim gabungan Densus dan Polda. Menindaklanjuti penangkapan sebelumnya terhadap pemilik senpi dan juga yang memiliki mesin perakit senpi di Padang Guci. Dari penangkapan ini juga terus berkembang, dan sudah didapati beberapa jaringan yang memiliki senpi rakitan tersebut.

“Nah dari sini akan kita terus kembangkan. Oleh karena itu, bagi warga yang masih memiliki senpi rakitan tersebut, kita harapkan agar segera menyerahkan kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres.

Tidak main-main, bagi warga yang kedapatan memiliki senpi rakitan akan dijatuhi hukuman sesuai dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1. Ancaman pidana penjaranya bisa mendapatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Ataupun penjara sementara setinggi-tinggi 20 tahun.

“Kalau nanti kita temukan kasusnya, akan kita kembangkan dan akan kita lakukan penegakan hukum,” pungkasnya.(cil)