134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan

 

JAKARTA, KORANRB.ID – Satu per satu isu ketidakwajaran perilaku pegawai dan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terbongkar.

Setelah indikasi transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun, kini terungkap 134 pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu ternyata menjadi pemegang saham di 280 perusahaan.

Hal tersebut diungkapkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Pahala menyatakan, mayoritas perusahaan itu bersifat tertutup (non-listing). Bukan perusahaan terbuka (Tbk) yang profil pemegang sahamnya dapat ditelusuri dengan mudah di bursa saham.

”Kalau (yang punya saham, Red) di perusahaan terbuka (Tbk) lebih banyak dari itu,” ungkapnya kemarin (9/3).

BACA JUGA: Mario Urung Rekonstruksi Penganiayaan

Pahala menerangkan, secara aturan memang tidak ada larangan pegawai pajak menjadi pemegang saham di sebuah perusahaan. Pegawai pajak juga secara spesifik tidak dilarang berbisnis. Namun, perilaku itu bisa masuk kategori tidak etis sebagaimana tercantum dalam peraturan pemerintah.

”Di aturannya hanya bilang agar memilih kegiatan yang etis, tapi etisnya apa nggak jelas,” terangnya.

Saat ini KPK masih mendalami fenomena kepemilikan saham di lingkungan pegawai pajak tersebut. Pahala menyebutkan, pihaknya sedang berfokus pada pegawai-pegawai yang menjadi pemegang saham di perusahaan konsultan pajak. Sebab, hal itu jelas berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest).

”Paling bahaya itu soalnya,” ujarnya.

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

Beasiswa Khusus Warga Kurang Mampu 

Read Next

Dua Tunjangan Sekaligus Cair