2 Ekor Trenggiling Dilepasliarkan

SELUPU REJANG, KORANRB.ID – Setelah beberapa waktu lalu berhasil melepasliarkan seekor macan akar, kali ini Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah I Provinsi Bengkulu kembali melepasliarkan satwa yang dilindungi di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba. 2 ekor trenggiling (Manis Javanica) yang dilepasliarkan sekitar pukul 16.30 WIB kemarin (26/2).
Dijelaskan Kepala Seksi Wilayah I BKSDA Provinsi Bengkulu, Said Jauhari, kedua hewan dilindungi tersebut diamankan pihaknya dari rumah salah satu warga di Desa Batu Ampar Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang. Dimana sebelumnya warga menemukan kedua hewan ini saat sedang bertani di kebun tak jauh dari TWA Bukit Kaba.
“Jadi kita mendapatkan laporan dari warga di Desa Batu Ampar Kecamatan Merigi, bahwa ditemukan 2 ekor trenggiling di kebun warga pada Jumat (24/2) lalu. Kemudian oleh warga membawa kedua hewan dilindungi tersebut ke rumahnya di desa, dan selanjutnya kami melakukan penjemputan untuk kemudian dilakukan pelepasliaran,” ungkap Said.
BACA JUGA: DAK Pendidikan Rp 18 Miliar, Belum Mencakup 55 Sekolah
Dalam pelepasliaran kedua satwa dilindungi tersebut, sambung Said, pihaknya bekerjasama dengan petugas dari Resort Bukit Kaba I, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi kedua hewan tersebut. Ia juga mengapresiasi warga yang cepat melaporkan kepada pihaknya terkait ditemukannya hewan dilindungi yang berada di sekitar lingkungan masyarakat.