
JAKARTA, KORANRB.ID – Jika tidak ada aral melintang, insentif kendaraan listrik dari pemerintah mulai dikucurkan 20 Maret 2023. Hanya saja, insentif tersebut tidak langsung ke konsumen, melainkan disalurkan pemerintah ke produsen kendaraan listrik. Ini dinyatakan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/3).
Menperin menjelaskan, skema penyaluran bantuan insentif tersebut dimulai dari produsen yang mendaftarkan jenis kendaraan listrik yang telah memenuhi nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen sebagaimana disyaratkan dalam sistem.
BACA JUGA: DUEL MURID BIELSA El Cholo 6, Don Sampa 1
“Jadi, bantuan melalui produsen,” katanya.
Sejauh ini ada dua produsen kendaraan roda empat yang memenuhi syarat tersebut yaitu Hyundai dan Wuling. Sementara untuk kendaraan roda dua, ada Gesits, Volta, dan Selis yang telah memenuhi syarat TKDN 40 persen. “Produsen tersebut mendaftarkan kepada kami jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program ini. Kemudian lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap VIN atau Vehicle Identification Number, yang disesuaikan dengan TKDN,” katanya.