2024, NPW dan NIK Jadi Satu Kesatuan

FIKI/RB 
KONSULTASI: Salah seorang masyarkat Kepahiang sedang melakukan konsultasi masalah perpajakan di KP2KP Kepahiang.

KEPAHIANG, KORANRB.ID – Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Kepahiang, Syafri Arifin mengatakan, tahun 2024 mendatang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan resmi dipadankan menjadi satu kesatuan.

Hal ini berdasarkan Undang- Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintahan, Secara Resmi Dimulai Integrasi NIK Sebagai NPW. Aturan ini sudah diresmikan sejak 2022 lalu. Proses transisi sudah mulai berlangsung saat ini, dan akan diimplementasikan secara penuh awal 2024 mendatang.

“Kita melakukan sinkronisasi NIK dengan NPWP. Karena tahun depan NIK yang belum sinkron dengan NPWP sudah tidak bisa digunakan lagi,” kata Syafri, kemarin.

BACA JUGA: Harga Kopi Robusta Rp 28.000/Kilogram

Syafri menjelaskan, untuk peralihan NPWP ke NIK tidak begitu sulit. Karena wajib pajak hanya perlu melakukan singkronisasi NPWP ke NIK melalui link website pajak.co.id.

“Didalam web itu sudah ada petunjuknya, masyarakat tinggal ikuti petunjuk yang ada di web,” ujarnya.

Menurut Syafri, penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan inovasi yang memiliki banyak manfaat baik bagi masyarakat, dan DJP. Ia menilai, saat ini masyarakat memiliki banyak sekali nomor identitas, NIK, NPWP, Nomor Paspor, Nomor SIM, Nomor Anggota BPJS, nomor rekening bank, nomor telepon, dan lain-lain. Jumlahnya bisa mencapai 40 nomor identitas. Mengingat banyaknya nomor identitas yang harus dimiliki masyarakat dalam berbagai keperluan administrasi, Integrasi NIK dan NPWP merupakan langkah awal yang baik, sehingga kedepan masyarakat tidak perlu membawa Kartu NPWP dan cukup membawa KTP saja.

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

Bupati Mian Satu-satunya Raih Adipura

Read Next

Bangun 2 Kantor OPD, Dianggarkan Rp 3 M