29 Mei, SP2D Gaji Ke-13 Sudah Dapat Diajukan

Drs. H. Hamka Sabri, M.Si
Drs. H. Hamka Sabri, M.Si

 

 

BENGKULU, KORANRB.ID – Direktorat Jenderal Pembendaharaan (DJPb) mengumumkan Payment Process Request (PPR) atau pengajuan Standar Pelayanan Minimal (SPM) gaji ke-13 tahun 2023 sudah dapat dilakukan mulai tanggal 29 Mei 2023.

Sementara, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) gaji ke-13 atas SPM gaji ke-13 juga sudah dapat diajukan ditanggal 29 hingga 31 Mei 2023. Hal ini tertuang dalam Nota Dinas Nomor ND-4/PB/PB.2/2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Drs. H. Hamka Sabri, mengungkapkan anggaran untuk pembayaran Gaji ke-13 ini sudah siap dan memang sudah disiapkan sejak awal.

“Perhitungan belanja pegawai kita memang tidak kita masukan. Seandainya nanti tidak ada petunjuk atau tidak dicairkan, dia kembali ke Silpa khas daerah kita,” terang Hamka.

BACA JUGA: Sekda Ditanya Soal Penganggaran BTT, Kepala Pelaksana BPBD Diperiksa 12 Jam

Ia memprediksi bahwa pencairan gaji ke-13 ini dimungkinkan pada Juni mendatang. Karena, gaji ke-13 ini selalu berhubungan dengan anak tahun ajaran baru di sekolah. Sementara, untuk tahun ajaran baru tersebut akan dilakukan di bulan Juni.

“Biasanya sudah dekat dengan proses pemayarannya. Kemungkinan bulan Juni keluar, itukan untuk anak-anak masuk sekolah. Jadi otomatiskan Juni,” ujarnya.