30 Hari Berjalan, KN Belum Dikembalikan Pemdes

SELUMA, KORANRB.ID – Kasus dugaan penyimpangan Dana Desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo untuk kegiatan desa tahun anggaran 2019 – 2021, masih dalam proses penyelidikan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma. Diusut kepolisian, karena adanya potensi kerugian negara (KN) hingga Rp 400 juta. Angka tersebut berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Kabupaten Seluma, yang telah mengaudit dana Desa Nanti Agung.
Kapolres Seluma, AKBP. Arief Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu. Dwi Wardoyo mengatakan, hingga kemarin, belum serupiah pun pengembalian KN.
BACA JUGA: Pemenang 9 Pasar Ditetapkan, 1 Pengajuan
“Kalau pengembalian kerugian negara dari hasil investigasi, harus melalui Inspektorat karena sesuai dengan perjanjian kerja sama kita. Saat ini Desa Nanti Agung masih masa pengembalian kerugian negara,” ungkap Dwi Wardoyo.
Lanjut Kasat, pemerintah Desa tersebut telah diberikan waktu oleh Inspektorat selama 60 hari, untuk menunggu itikad baiknya. “Sampai saat ini kira-kira sudah satu bulan berjalan, belum ada pengembalian KN dari pemerintah Desa Nanti Agung. Jadi masih tersisa 30 hari lagi untuk menunggu itikad baiknya,” kata Dwi.
Ditegaskannya, jika sampai waktu yang ditetapkan tidak ada itikad baik dari oknum pemerintahan di desa tersebut, maka kasus ini sama dengan kasus Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo, akan naik ke tahap penyidikan. “Jika tidak ada kejelasan, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma nantinya akan melakukan gelar perkara di dalam penanganan kasus tersebut,” tutupnya.(zzz)