31 Pelaku Narkoba di Rejang Lebong Diamankan Hingga Mei 2023

DIALOG: Kapolres Rejang Lebong saat mengajak para tersangka pengedar dan penyalahguna narkoba berdialog beberapa waktu lalu. (ARIE/KORANRB.ID)
DIALOG: Kapolres Rejang Lebong saat mengajak para tersangka pengedar dan penyalahguna narkoba berdialog beberapa waktu lalu. (ARIE/KORANRB.ID)

KORANRB.ID – Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong mencatat sedikit ada 31 tersangka pengedar dan penyalahguna narkoba diamankan kurun waktu Januari – Mei 2023 ini.

Hal ini diungkapkan Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu. Rizqi Dwi Cahya Putra, S.Tr.K.

Diungkapkan Rizqi, jumlah 31 tersangka tersebut berasal dari 28 perkara yang ditangani pihaknya. Dari jumlah tersangka itu terdiri 2 orang perempuan, 1 tersangka berusia dibawah umur, dan 28 tersangka laki-laki dewasa.

BACA JUGA: Simpan Sabu dan Ganja, 4 Pria Diamankan Polres RL

Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1,6 Kg ganja kering, 2,58 gram sabu, dan 5.000 butir pil Hexymer.

“Ini bentuk keseriusan kita dari Polres Rejang Lebong dalam memberantas peredaran narkoba. Namun sekuat apapun upaya kita, ini tidak akan berhasil jika tanpa dukungan dan support seluruh masyarakat Rejang Lebong,” terang Rizqi.