386 Bidang Aset Tanah Belum Sertifikat

BARU: Pasar Rakyat Lebong ini dibangun di lokasi eks terminal aset P3D dari Pemkab RL. FOTO ARIS/RB

TUBEI – Dari 626 bidang tanah yang masuk aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, belum seluruhnya tersertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sesuai data di Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, 386 bidang belum dilengkapi sertifikat.

”Kami masih terus mengupayakan agar aset lahan itu segera disertifikasi,” ujar Kepala BKD Kabupaten Lebong, Erik Rosadi, S.STP, M.Si melalui Kabid Aset, Gundala, SE.

BACA JUGA: Hujan Meningkat, DBD Mengancam

Tahun ini BKD mengupayakan penerbitan sertifikat untuk 100 bidang tanah. Itu sesuai dana yang diakomodir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 senilai Rp 50 juta. ”Sisanya menyusul diurus sertifikatnya,” terang Gundala.

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

Hari Ini Hasil Audit KN Disampaikan, Jaksa Segera Tetapkan Tersangka

Read Next

Kasus DD Batu Tugu, Polres Periksa 30 Saksi