42 Batang Ganja Diamankan

CURUP, KORANRB.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong, dalam sepekan terakhir berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 42 batang ganja. Puluhan batang ganja itu dengan berat mencapai 1,7 Kg. Selain itu juga diamankan 3 paket kecil sabu.
“Pengakuan dari dua pelaku pengedar sabu, ia mendapatkan pasokan barang tersebut dari seorang bandar di wilayah Padang Ulak Tanding (PUT), dan ini yang masih terus kita lakukan pengembangan,” kata Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonny Kurniawan, S.IK, Kamis (9/3).
BACA JUGA: 97 Calon Paskibraka Gugur
Tak hanya barang bukti ganja dan sabu, Polres Rejang Lebong juga berhasil meringkus 4 pelaku pengedar narkoba. Keempat pelaku ini diamankan di lokasi yang berbeda di wilayah Rejang Lebong. Pelaku pertama yang diamankan yakni MR (36), warga Dusun III Desa Bengko Kecamatan Sindang Dataran pada 2 Maret 2023 lalu, dengan barang bukti sebanyak 29 batang ganja seberat 1,5 Kg, yang ditanam tersangka disela-sela tanaman cabai di kebunnya.