63 Ormas dan LSM Tidak Berizin

Arjo Arifin, SE, MM

63 Ormas dan LSM Tidak Berizin

KOTA MANNA, KORANRB.ID – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menyebut 63 Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak mempunyai izin. Total Ormas dan LSM di Kabupaten BS yang masuk data Kesbangpol BS ada 91, rinciannya, 11 LSM dan 80 Ormas.

Namun, dari data tersebut hampir keseluruhan izinya sudah tidak berlaku lagi alias sudah kadaluwarsa. Sedangkan, yang izinnya masih aktif hanya beberapa saja.

Kepala Badan Kesbangpol BS, Arjo Arifin, SE, MM mengatakan, hingga tahun 2023 ini, mayoritas Ormas dan LSM di BS tidak mempunyai izin. Padahal izin tersebut sangat penting bagi sebuah organisasi. Selain sebagai legalitas, izin juga menunjukkan ormas dan LSM jelas. Sehingga pihak pemerintah berharap Ormas dan LSM yang tidak punya izin segera lengkapi.

BACA JUGA: 4.432 Remaja 17 Tahun Belum Punya e-KTP 

“Total keseluruhan 11 lembaga, hanya dua lagi yang izinnya masih aktif. Sedangkan, sisanya sembilan lembaga izinya sudah kedaluwarsa,” ucapnya.

Masih Arjo, untuk data Ormas maupun Organisasi Kepemudaan (OKP) dari total keseluruhan 80, tercatat hanya 26 Ormas yang izinnnya masih aktif. Sedangkan, 54 Ormas lagi izinnya sudah habis. “Tidak memperbaharui izin, otomatis ilegal (Ormas dan LSM, red),” jelas Arjo.