7 Juru Parkir Dibawa ke Polres Kepahiang, Kasusnya Ini

KORANRB.ID – Tim Elang Jupi, Satreskrim Polres Kepahiang, mengamankan tujuh orang juru parkir (jukir) yang tidak mengantongi Surat Perintah Tugas (SPT) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepahiang.

Pengamanan jukir ini, karena banyaknya keluhan masyarakat atas adanya dugan Pungutan Liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum jukir, tanpa SPT.

BACA JUGA: Palsukan 368 Berkas Nasabah, Uang Rp 2,2 M

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu. Doni Juniansyah, melalui Kanit Pidum, Ipda. Fredo Ramous mengatakan, tujuh orang yang di amankan, yakni Er (27), RH (28) , MF (20), Su (38), RS (37), Dk dan Hr, ketujuh orang ini merupakan warga Kabupaten Kepahiang.

“Atas keluhan dari masyarakat kami langsung melakukan penyelidikan dan didapati jukir yang tak dilengkapi dengan SPT langsung kita amankan,” kata Fredo, Jumat (26/5).