
BENGKULU,KORANRB.ID – Menjadi saksi dalam persidangan perkara korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2019-2021 Kabupaten Mukomuko. Adik Bupati Mukomuko, Suldin berpeluang ikut “terseret”.
Hal ini disampaikan, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH.
Usai persidangan lanjutan pemeriksaan ketiga terdakwa Koordinator Daerah (Koorda) Kabupaten Mukomuko, Yaholil Mustafa, S.Pd, M.Pd, Pendamping Sosial Kecamatan Lubuk Pinang Nardi, dan Pendamping Sosial Kecamatan Penarik, Sugia, S.Kom, Selasa (16/5).
Agung yang diwawancarai RB mengatakan jika uang Rp 173 juta dari keuntungan atau imbalan yang diakui Suldin ia terima tak dikembalikan hingga agenda putusan nantinya, maka Suldin patut dipertimbangkan oleh penyidik Kejari Mukomuko.
“Kita lihat nanti ya, kalau dia sama sekali tidak melakukan pengembalian hingga jadwal tuntutan, atau bahkan putusan mungkin akan kita pertimbangkan nasib dia seperti apa, apakah bisa terseret atau tidak,” sampai Agung.
BACA JUGA: Tersangka Diperiksa Lagi, Dalami Penerima Fiktif Samisake
Dalam sidang Senin lalu, Suldin menyatakan akan mengembalikan uang Rp 173 juta yang ia terima dari hasil kerja sama dengan terdakwa Yaholil menjadi pemasok bahan pangan di program BPNT. Namun Suldin meminta waktu dua bulan ke depan untuk pengembaliannya.