Adik Susul Kakak Masuk Penjara, Kasusnya Terkait Barang Haram

DIGIRING: Tersangka RL digiring menuju Rutan Polres Rejang Lebong. (Ari/RB)

CURUP, KORANRB.ID – MH (43) diringkus anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Rejang Lebong (RL), pada Senin 13 Maret 2023, karena kedapatan menyimpan sabu.

MH menyusul kakak perempuannya  RL (45), seorang wanita warga Kelurahan Tempel Rejo Kecamatan Curup Selatan yang lebih dulu ditangkap Satresnarkoba Polres RL,  5 Maret 2023 lalu karena menyimpan 2 paket sabu.

MH diamankan di sebuah rumah bedengan di Kelurahan Air Putih Lama Kecamatan Curup bersama 1 paket narkoba diduga golongan I bukan tanaman (sabu) yang disimpan pelaku di rumah tersebut.

BACA JUGA: Sepekan, Satresnarkoba Polres Rejang Lebong Ringkus 4 Pengedar Narkoba

Dalam penangkapan tersebut anggota Satnarkoba juga mengamankan beberapa alat hisap sabu serta uang tunai Rp 500 ribu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonny Kurniawan, S.IK mengungkapkan, pelaku MH merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas menjalankan pidana penjara tahun 2022 lalu. Pelaku sebelumnya sempat diamankan Ditnarkoba Polda Bengkulu pada tahun 2017 lalu.

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

Penebangan Pohon Timpa Kabel Listrik di Maje

Read Next

Akhir Maret Batas Penyerahan LHKPN, Inspektorat Ingatkan Pejabat Eselon II