Alat Penegak Hukum itu Bernama No Viral No Justice

SRI MULYANI

JAKARTA, KORANRB.ID – No viral no justice menjadi alat penegakan hukum baru. Fenomena mobilisasi rakyat di ruang digital itu yang membuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kelimpungan sebulan terakhir. Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani itu harus berkali-kali menggelar konferensi pers ketika satu per satu gaya hidup mewah pegawainya ramai jadi sorotan di media sosial.

Andai pemerintah maksimal menerapkan aturan pemberian reward bagi masyarakat yang melaporkan atau mengungkap dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), fenomena no viral no justice kecil kemungkinan menjadi ancaman serius. Sebab, dalam aturan reward itu memungkinkan masyarakat yang menjadi pelapor mendapatkan premi paling banyak Rp 200 juta.

Aturan itu tegas disebutkan dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor. Besaran premi yang diatur adalah 2% (dua permil) dari jumlah kerugian negara yang dapat dikembalikan kepada negara. Di pasal tersebut juga disebutkan premi maksimal adalah Rp 200 juta.

BACA JUGAHasilkan 6,3 Juta Ton Gabah, Jokowi Panen Raya Padi di Ngawi

PP itu turunan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001. Aturan pemberian reward itu sejatinya sudah berlaku ketika pemerintah mengeluarkan PP Nomor 71/2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor pada 2000 silam.

PP 71/2000 itu kemudian diubah lagi dengan PP 43/2018. Penelusuran Jawa Pos, sampai saat ini, baru satu pelapor kasus korupsi yang pernah mendapatkan premi tersebut. Penghargaan itu diberikan KPK pada 2016 lalu. Setelah itu, belum ada lagi catatan lagi terkait berapa jumlah penerima premi. ”Syaratnya rumit,” kata Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha , kemarin (12/3).

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

Belum Bisa Modali UMKM

Read Next

Perbankan Genjot Pembiayaan Ritel