"Kalau tambahan kayaknya tidak ya. Kalau yang kemarin tetap seperti itu Rp 3,8 miliar. Mungkin tambahan itu temuan BPK berikutnya," tambah Hendra.
Ditempat terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini S.Sos mengungkapkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan periode kedua tahun 2024 belum diterima.
BACA JUGA:Gara-Gara Sampah, Warga Pasar Manna Protes Keras! Bupati Sempat Buat Sayembara.
Namun ia memperkirakan LHP tersebut keluar pada bulan Mei 2024 mendatang.
"Menurut informasi di bulan Mei untuk LHP dan opini diserahkan oleh BPK," terang Hamdan.
Kendati demikian pihak Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan sambung Hamdan, telah diminta oleh Badan Pemeriksa Keuangan untuk menyampaikan ke OPD-OPD terkait administrasi yang diminta.
Terkait tuntutan ganti rugi pada anggota DPRD dan Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan, Hamdan menyebutkan masih ada sekitar Rp500 juta dari total tuntutan ganti rugi.
Namun DPRD Bengkulu Selatan dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan telah melakukan MoU dan DPRD, berjanji akan melunasi tuntutan ganti rugi sebelum bulan Agustus 2024.
"Anggota dewan telah berjanji pada jaksa, bulan Agustus akan melunasi TGR itu,’’ kata Hamdan.
Soal penambahan tuntutan ganti rugi atas LHP Badan Pemeriksa Keuangan yang terbaru, Hamdan belum mengetahui jumlah nominalnya.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Asal Sabu 1 Kg, di Rutan Gagal Diselundupkan, Begini Kronologisnya
Hanya saja ia memastikan ada temuan terbaru pada perjalanan dinas DPRD Bengkulu Selatan tahun 2024.
"Yang terbaru tetap ada juga TGR. Berapa besarannya belum dapat kita pastikan," pungkas Hamdan.
Sebelumnya Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan sudah mengirimkan surat khusus kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan untuk melakukan pendampingan hukum terkait permasalahan tuntutan ganti rugi dan hal-hal berkaitan hukum.
Jaksa pengacara negara (JPN) siap membantu memulihkan keuangan negara yang digunakan tidak sesuai aturan.
Namun tetap dapat melakukan tindakan hukum apabila tidak komitmen terhadap MoU yang telah ditandatangani.