Diketahui, Persoalan tambang pasir di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi bukanlah hal yang baru.
BACA JUGA:Kebakaran Mes Akpol di Kebun Geran Diduga Korsleting Listrik
Aparat kepolisian pun sudah berulang kali melakukan penutupan terhadap aktivitas penambangan di Desa Lubuk Penyamun.
Seperti yang dilakukan pada 2014 dan terakhir ditutup lagi pada 2021 lalu.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang mendata per Februari 2024 hanya 5 titik tambang memiliki izin.
Disampaikan Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Dedi Mulyadi, S.Hut, Rabu 24 April 2024.
Dari lima titik tambang berizin tersebut, tak satupun menyebutkan ada di wilayah Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi.
Adapun kelima titik tambang dengan izin resmi di Kabupaten Kepahiang sebarannya ada di Desa Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir, Desa Kelilik Kecamatan Kepahiang.
Kemudian di Desa Cirebon Baru Kecamatan Kepahiang, Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir dan Kelurahan Tebat Karai Kecamatan Tebat Karai.
"Kewenangan izin pertambangan galian c ada di provinsi. Hari ini (kemarin,red) berdasarkan koordinasi kami dengan Dinas ESDM provinsi ada penambahan izin terbit. Untuk itu, kami sudah mengirim permintaan data ke ESDM provinsi,’’ ujar Dedi.
Sebaran Tambang Galian C Berizin di Kabupaten Kepahiang
1. Desa Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir
2. Desa Kelilik Kecamatan Kepahiang
3. Desa Cirebon Baru Kecamatan Kepahiang
4. Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir