Potensi Atasan Mantan Mantri BRI Ikut Terseret Perkara Korupsi Dana KUR, JPU: Tidak Menutup Kemungkinan

Sabtu 27 Apr 2024 - 23:32 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

“Perkara ini tentu tidak akan sampai disini. Fakta-fakta itu akan kami dalami,” tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, Aset Pertamina Shop atau Pertashop serta rumah kos yang diduga miik terdakwa tunggal dugaan korupsi KUR BRI Unit Tes Lebong ditemukan Jaksa keberadaanya.

BACA JUGA:Pemesan 9.800 Pil Samcodin Masih Misterius, Siap Kirim di Gudang Ninja Ekspress

BACA JUGA:Usaha Sampingan Jual Sabu ke Sopir Truk, Sehari Bisa Jual 15 Paket, Harga Capai Rp3 Juta

Hal ini disampaikan, Jelita Sari, SH yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong dalam persidangan perkara tersebut.

“Saat ini kami masih mencari tahu kepemilikan sah dari asta-aset tersebut (Pertashop dan Rumah Kos, red,” katanya di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis 25 April 2024.  

Selain aset yang dimilik terdakwa Nurul Azmi Riduan, Jaksa juga menelusuri aset milik tiga orang (DPO), MK, WS dan SH. Ketiganya diduga sebagai Calo. 

“Penelusuran aset dari terdakwa sendiri, dan kemudian penelusuran aset dari para DPO itu sudah kita lakukan pendalaman,” terang Jelita.

Jelita menyebut, Jaksa belum bisa memastikan kapan penulusuran aset ini dapat diselesaikan. 

Namun yang jelas kata Jelita, Jaksa akan terus mendalami di mana saja aset-aset yang dimiliki terdakwa dan tiga DPO, dan juga mendalami apakah aset tersebut dari hasil dugaan korupsi. 

“Cuman kan kita tidak bisa dalam waktu yang cepat (menelusuri aset terdakwa dan tiga DPO, red,)” tuturnya. 

Belakangan ini terungkap, bahwa satu dari tiga DPO merupakan perangkat desa di salah satu desa yang ada di Kabuapaten Lebong. 

“Tiga DPO ini juga masih kita buru,” tutupnya. 

Untuk diketahui, terungkapnya aset Pertashop dan Rumah Kos yang diduga milik terdakwa Nurul Azmi Riduan, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejari Lebong dalam persidangan. 

Rumah Kos ini, diungkap saksi pada persidangan, Kamis, 14 Maret 2024 lalu. 

Terungkap bahwa salah satu pencairan dana KUR dari nasabah mengalir kepada terdakwa Nurul Azmi Riduan dan digunakan untuk membangun Rumah Kos. 

Kategori :