“Sudah saya batalkan saya tidak mau ambil resiko, sesuai dengan perintah Diknas, tidak boleh ada pungutan,” terangnya.
Untuk besaran uang yang di kumpulkan ini berdasarkan rapat komite sekolah sebesar Rp500 ribu setiap siswa. Jumlah siswa kelas 9 ada 164 orang.
Uang tersebut sudah dikumpulkan dengan sistem mencicil dari beberapa bulan lalu. Bagi orang tua yang tidak mampu tidak akan ditarik sumbang, jadi gratis.
“Untuk rincian saya agak lupa. Pastinya untuk perpisahaan, untuk sumbangan ke musala, untuk sampul ijazah, foto dan penulisan ijazah,” ujarnya.
Yonmar menjelaskan, pihak sekolah dan komite sudah mempersiapkan acara dari beberapa bulan yang lalu yang juga melibatkan wali murid. Namun karena Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) nomor 800/0568/D.2/V/2024 baru diterbitkan 13 Mei 2024 lalu, otomatis sekolah telat mendapat informasi dan harus berpedoma pada SE tersebut.
BACA JUGA:Buka Bulan Merdeka Belajar, Gubernur Bengkulu Rohidin Pesankan Ini
“Kami sudah jauh hari mepersiapkan, sedangkan SE baru terbit di Mei ini, jadi otomatis kami harus kembali uang orang tua siswa,” tegasnya.
Terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko Epi Mardiani S.Pd menyampaikan, pihak sekolah tidak boleh memberatkan wali siswa untuk kegiatan perpisahaan.
Sesuai dengan SE yang telah diterbitkan, apapun itu alasannya. Jika pihak sekolah ingin membuat kegiatan perpisahaan boleh menggunakan dana sekolah jika ada atau mendapatkan bantuan dari donatur yang pasti bukan dari wali siswa.
Bisa bantuan dari perusahaan swasta, ataupun perusahaan BUMN. “Sudah dari tahun-tahun sebelumnya tidak pernah diperbolehkan memberatkan. Jadi ketika sekolah akan berkegiatan sekolah sudah bisa menyusun pendanaan seperti apa. Setiap sekolah juga menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat untuk menujang kegiatannya,” tegas Epi.