Selain itu, sambung Suradi, minimal 20 persen dari DD akan digunakan untuk ketahanan pangan dan peternakan.
Termasuk penanganan stunting.
Sedangkan sisanya akan dialokasikan untuk keperluan umum seperti operasional dan pemberdayaan.
“Kalau memang dengan regulasi terbaru ini ada kendala yang dialami oleh pemerintah desa, kami berharap segera konsultasikan dengan kami agar bisa sama-sama kita cari jalan keluarnya. Begitupun terkait proses pencairan baik tahap I, II dan III nantinya,” jelas Suradi.(**)
Kategori :