Saat ditanyakan oleh jaksa, keduanya kompak mengaku tidak mengetahui sama sekali keterlibatan mereka dalam proses tukar guling, meskipun dalam SK tertera nama mereka.
Sedangkan untuk proses pengusutan, saat ini Ghufron mengaku masih berupaya menyatukan dan merampungkan semua fakta dan data yang telah diperoleh, baik dari keterangan saksi maupun fakta di lapangan.
Sehingga saat ini belum dapat dijelaskan kemana muara dari kasus tersebut.
Disamping itu jaksa masih melakukan kajian atas seluruh dokumen dan surat kepemilikan tanah (SKT) terkait lahan Pematang Aur yang sebelumnya telah mereka dapatkan saat penggeledahan di Kantor Pertanahan Seluma dan beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Seluma.
Hingga saat ini jaksa Kejari Seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 100 orang saksi terkait adanya dugaan kerugian negara (KN) dalam proses tukar guling lahan.
Termasuk mantan Bupati Seluma, Murman Efendi yang saat ini total diperiksa sudah dua kali.
Pemanggilan ini dilakukan lantaran saat proses tukar guling terjadi, Murman menjabat sebagai Bupati Seluma dan sekaligus pemilik lahan.
Lahan Pemkab yang diusut dalam kasus ini berada di Kelurahan Sembayat, dan lahan milik Mantan Bupati Seluma, Murman Efendi berada di Jalan Pematang Aur yang saat ini sudah menjadi komplek perkantoran.(**)