Sebab banyak sekali manfaat apabila anak sudah memiliki KIA.
Salah satunya agar anak mudah dalam mendapatkan pelayanan publik, baik itu di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
Kemudian tujuan adanya KIA untuk untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia.
“Kita berharap kesadaran orang tua agar anaknya memiliki KIA bisa lebih tinggi lagi. Untuk mengurus KIA, warga cukup membawa dan menyerahkan syarat kepada petugas kami berupa Kartua Keluarga (KK) beserta akta kelahiran anak. Semuanya gratis dan tak ada biaya,” tutup Adnan.
Kategori :