BACA JUGA:Kadis PUPR Dilantik, 3 Eselon II Masih Kosong: Sekda Bengkulu Utara Ingatkan Ini
BACA JUGA:Astra Honda Tambah Wajah Indonesia di MotoGP Aragon
Sementara untuk detail kegiatan fiktif, dan kemana saja aliran dana tersebut Bobbi belum bisa menjelaskan lebih jauh. Hal tersebut baru akan disampaikan ketika sudah penetapan tersangka. "Detailnya nanti, waktu penetapan tersangka," sebutnya.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Kaur, Harika SE mengakui bahwa dugaan penggunaan dana desa dalam kegiatan fiktif di Desa Gunung Kaya sedang diproses Kejaksaan Negeri Kaur.
Pihaknya saat ini tengah mempersiapkan LHP Desa Gunung kaya untuk diserahkan ke Kejari Kaur.
"Iya itu sudah di Kejari Kaur, kita juga akan serahkan LHP kita nanti terkait audit reguler," sampainya.