"Langkah selanjutnya, kita akan koordinasi dulu dengan Kajari," ujar Dwi.
Dwi menjelaskan, pembangunan yang dilakukan oleh pihak pelaksana tersebut sebenarnya sudah rampung dikerjakan.
Akan tetapi saat dilakukan audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1 miliar untuk PUPR dan juga Rp300 juta dari Disdikbud Kaur.
Artinya jika yang bersangkutan tak kunjung melakukan pelunasan, maka tidak menutup kemungkinan perkara ini akan di naikan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk naik ke tahapan penyelidikan.
BACA JUGA:Fisip Unib Gelar Lomba Poster Infografis Tingkat Nasional
"Untuk data sebenarnya kita sudah lengkap, namun masih banyak pertimbangan.
Jika memang tidak ada niatan melakukan pelunasan maka tak menutup kemungkinan perkara ini akan naik ke Pidsus," terangnya.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya untuk TGR anggota dewan periode 2019-2024 dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 yang lalu akhirnya kembali dilimpahkan ke pihak pemohon yakni Inspektorat Kaur.
Sebelumnya pemulihan TGR dewan ini dipegang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur dalam hal ini Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) karena Inspektorat Kaur memberikan surat permohonan untuk pemulihan.
BACA JUGA:Jangan Tunda Lagi Tuntutan 7 Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko, PH: Sudah Ditahan 8 Bulan
Sejak awal penagihan, hingga terakhir di bulan Agustus yang lalu tercatat masih ada utang yang cukup besar ditinggalkan oleh para mantan anggota dan dewan terpilih Kaur tersebut yakni sebesar Rp3,2 miliar.
Yang mana sebelumnya total TGR yang ditinggalkan oleh yang bersangkutan mencapai sekitar Rp7 miliar.
Dengan rincian, dari 25 orang dewan tersebut, baru 3 orang yang melakukan pelunasan.
Sementara yang lainnya baru mengangsur. Bahkan ada yang baru membayar hanya Rp5 juta.
BACA JUGA:iPhone 16 Belum Bersertifikat TKDN, Belum Boleh Diperjualbelikan di Indonesia