Gugatan Ganti Rugi
Jika pemasangan tiang telah menyebabkan kerugian, baik secara material maupun immaterial, anda berhak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi.
Berdasarkan ketentuan hukum, pemilik lahan memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi atas penggunaan lahan tanpa izin. Anda bisa melibatkan pengacara untuk mempermudah proses hukum ini.
Tags : #tiang provider
#provider internet
#pemasangan tiang
#ombudsman bengkulu
#makin semrawut
#lapor polisi
Kategori :
Terkait
Rabu 06 Nov 2024 - 23:16 WIB
Tiang Internet Terpasang Dalam Drainase, Lurah dan RW Sebut Tak Ada Izin, Polisi Minta Buat Dumas
Selasa 05 Nov 2024 - 23:33 WIB
2 Ekor Sapi Digasak Pencuri dari Kandang
Selasa 05 Nov 2024 - 23:05 WIB
Pengawas Ketenagakerjaan Soroti Pekerja Pemasang Kabel yang Tidak Sesuai Ketentuan K3
Senin 04 Nov 2024 - 22:50 WIB
Dinas PUPR Tegur Provider, Tiang Tak Sesuai Ketentuan Harus Dipindah
Minggu 03 Nov 2024 - 23:10 WIB
Ketua RW 8 Padang Nangka Kecolongan, Tiang Provider Dipasang di Dalam Drainase
Terpopuler
Kamis 28 Nov 2024 - 22:37 WIB
Cabup Kepahiang Nata: Ini Kemenangan Kita Bersama, Bicara Soal Jabatan, Taman Kota dan Lapangan Bola
Jumat 29 Nov 2024 - 10:50 WIB
Menyala! 2 Petahana Keok Melawan Kotak Kosong, Hanya Unggul di 1 Kecamatan
Kamis 28 Nov 2024 - 19:30 WIB
Fenomena Silent Majority Mampu Guncangkan Hasil Pilkada, Apa Maksudnya?
Kamis 28 Nov 2024 - 23:17 WIB
Menang di 7 Kecamatan, Azhari-Bambang ASB Nakhodai Lebong 5 Tahun ke Depan
Kamis 28 Nov 2024 - 22:46 WIB
Hasil Pilgub Bengkulu, KPU: Tunggu Hasil Pleno
Terkini
Jumat 29 Nov 2024 - 16:00 WIB
Melakukan Migrasi! Berikut 6 Fakta Unik Burung Rol Eropa, Punya Pertahanan Unik
Jumat 29 Nov 2024 - 14:43 WIB
Kaya Vitamin C, Ini Manfaat Buah Markisa untuk Kesehatan
Jumat 29 Nov 2024 - 13:42 WIB
Hidup di Empat Benua! Berikut 5 Fakta Unik Burung Great Egret, Ada di Indonesia
Jumat 29 Nov 2024 - 13:29 WIB
Menteri Ini Buat Sayembara Berhadiah Rp 8 Miliar, Syaratnya Bisa Menemukan Harun Masiku
Jumat 29 Nov 2024 - 11:53 WIB