Sapuan-Wasri Tidak Diikutkan Debat Kandidat, KPU: Kami hanya Jalankan Rekomendasi Bawaslu Mukomuko

Jumat 08 Nov 2024 - 22:16 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Ade Haryanto

Sementara itu, pengamat Hukum Tata Negara Kabupaten Mukomuko Muslim Chaniago, SH, MH menilai penyelenggara Pilkada Mukomuko terlalu gegabah dalam membuat keputusan, menghentikan semua bentuk kampanye terhadap Paslon nomor urut 3 Sapuan Wasri.

Ini bisa dilihat dari surat KPU Mukomuko nomor 680/PL/02/4-SD/1706/2024 perihal tindak lanjut rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan.

Dimana dalam surat itu menghentikan seluruh metode kampanye untuk Paslon Sapuan-Wari.

Padahal kampanye itu diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati serta Walikota dan wakil Walikota.

BACA JUGA:Kamu Orang yang Boros? Ini 15 Tips dalam Menahan Diri dari Godaan Berbelanja Berlebihan

 ‘’Kalau kita baca surat KPU untuk melaksanakan semua rekomendasi Bawaslu Mukomuko, dengan secara langsung menghentikan semua metode kampanye paslon nomor lll, terlalu tendensius.

Sebuah keputusan yang bisa menimbulkan mult tafsir publik. Sebab secara politik politik sangat merugikan Paslon,” kata Muslim.

Lanjutnya, jika dasar Bawaslu merekomendasikan penghentian kampanye Paslon nomor urut 3 terkait dengan persoalan cuti di luar tanggungan negara terhadap Sapuan-Wasri selaku calon petahana, mestinya sebelum melahirkan sebuah keputusan rekomendasi, Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara terlebih dulu mendalami aturan tentang cuti kampanye.  

‘’Saya melihat itu kan bupati dan wakil bupati Mukomuko secara fakta sudah diberhentikan sementara, sampai dengan tanggal 23 November 2024, akhir masa kampanye. Dimana juga telah dilantiknya pejabat sementara (Pjs) Bupati Mukomuko M. Rizon.

BACA JUGA:Bisa Memukul Secepat Peluru Senapan! Berikut 5 Fakta Unik Udang Sentadu

Berarti sudah sangat jelas Sapuan dan Wasri sudah berhenti dalam tanggungan negara,” jelas Muslim.

Muslim juga menyampaikan, kemudian terkait  alasan kedua, surat permohonan cuti calon petahana Sapuan Wasri tidak sama dengan edaran gubernur, ditegaskan Muslim Chaniago, Surat edaran gubernur itu hanya sebagai pedoman saja.

“Tidak harus memang surat izin cuti yang dikeluarkan Paslon sama persis.

Cuti di luar tanggungan negara telah berlaku secara yuridis dengan telah dilantiknya pejabat bupati,” tandasnya. 

 

Kategori :