KORANRB.ID - Didakwa dua pasal sekaligus dua terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Puguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2022 jaksa beberkan aliran dana.
Disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong Yandres Junius Amalo, SH. Bahwa sebelumnya dua terdakwa Tipikor Dana desa Puguk Pedaro sudah menjalani sidang dakwaan.
"Minggu lalu para terdakwa sudah kita dakwa secara Subsidair dan Primair," ungkap Yandres.
Ia melanjutkan bahwa pada perkara ini ada aliran dana yang menjadi pusat perhatian penyidik salah satunya adalah aliran dana untuk membayar hutang pribadi kedua terdakwa.
BACA JUGA:Perbaikan Kota Tuo Diharapkan Tingkatkan Potensi Wisata dan Hidupkan UMKM Lokal
BACA JUGA:Hari Ini, Seluruh APK Paslon Kada Ditertibkan
"Kalau penelusuran kami dua terdakwa ini melakukan korupsi dengan berbagi cara baik itu mark up maupun SPJ fiktif. Kenapa mereka melakukan tindakan tersebut mereka ingin membayar hutang pribadi," jelas Yandres.
Pada perkara ini dua terdakwa mengakui bahwa untuk pembayaran hutang mereka pribadi mencapai Rp289 juta. Maka dari itu mereka melakukan tindakan korupsi ini.
"Para terdakwa ini membayar hutang pribadi bahkan hutang bersama juga diakui para terdakwa bahwa mereka melakukan korupsi sebab mereka ingin membayar hutang," jelas Yandres.
Bukan hanya untuk membayar hutang pribadi mereka juga menggunakan uang tersebut untuk bersenang-senang.
BACA JUGA:Kasus DBD di Seluma Terus Naik, Sudah Capai 346 Kasus 3 Puskesmas Tertinggi
"Selain bayar hutang mereka pergi ke karaoke dan tempat hiburan dan uang tersebut dari dana desa," terang Yandres.
Dalam pembuktian pada persidangan JPU juga akan memperkuat dakwaan JPU dengan menghadirkan deretan saksi dari perangkat desa yang akan diambil keterangannya pada sidang berikutnya.
"Untuk memperkuat dakwaan kami akan turut menghadirkan paranperangkat desa yang mengwtahui peristiwa tindak pidana korupsi ini," tutup Yandres.