Guru Sambut Baik Peningkatan Kesejahteraan, Disdik Masih Menunggu Juklak dan Juknis

Selasa 03 Dec 2024 - 22:40 WIB
Reporter : RENO DWI PRANOTO
Editor : Ade Haryanto

BENGKULU, KORANRB.ID – Guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan honorer menyambut baik kebijakan peningkatan kesejahteran guru. 

Diketahui Pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan peningkatan kesejahteraan guru melalui program sertifikasi.

Baik guru dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, maupun dengan status guru honer.

Salah satu guru honorer sekolah dasar (SD) di Kota Bengkulu, Syofiana Milatina, S.Pd mengatakan sangat menyambut baik kebijakan pemerintah pusat mengenai peningkatan kesejahteraan guru.

BACA JUGA:Saksi Tolak Tanda Tangan Tidak Pengaruhi Hasil Pleno, Pelaksanaan Pleno Berjalan Lancar

Menurutnya menjadi langkah yang sangat baik untuk memperbaiki kondisi guru. 

“Sangat baik, karena kita tahu sendiri nominal yang didapatkan guru honorer itu seperti apa,” ujar Syofiana.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat segera diterapkan. Selain itu juga dengan meningkatkan pengawasan distribusi dana dan mempercepat proses pencairan gaji.

Sebab kebijakan tersebut memiliki niat baik namun tanpa pelaksanaan yang tepat dampaknya tidak akan maksimal. 

BACA JUGA:Dibandingkan Tahun Lalu, IPM Bengkulu Meningkat 0,82 Persen

“Jadi penting untuk menyelesaikan kendala administratif agar janji kesejahteraan benar-benar tercapai,” terang Syofiana.

Ditambahkan salah satu guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) 23 Kota Bengkulu, Handoyo, S.Pd Gr mengatakan sangat menyambut baik dengan adanya kebijakan dari pemerintah tersebut.

Namun dari informasi yang beredar saat ini masih kurang jelas bagimana pelaksanaannya, apakah hal tersebut dengan menaikan gaji guru ataukan meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi.

“Jadi informasinya masih kurang jelas, penyampaian Mendikdasmen juga begitu, apakah adanya peningkatan gaji guru ataukan peningkatan kesejahteraan melalui sertifikasi,” kata Handoyo.

BACA JUGA:Realisasi PAD dari Pemutihan PKB dan BBNPB Capai Rp53 Miliar, 136.828 Unit Ranmor Terima Manfaat

Kategori :