SELUMA, KORANRB.ID – Seorang kakek berusia 59 tahun ND harus meringkuk di penjara selama 6 tahun, akibat perbuatannya melakukan pelecehan terhadap salah satu siswi SMP.
Kakek asal Kecamatan Ulu Talo, Kabupaten Seluma ini divonis Majelis Hakim Pegadilan Negeri (PN) Tais dengan hukuman 6 tahun pidana penjara.
Kemudian pidana denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan.
Vonis ini dibacakan di muka persidangan dengan agenda putusan, Selasa 17 Juni 2025.
BACA JUGA:Tender Fisik IPLT Dimulai, Target PUPR Mukomuko Rampung Akhir 2025
ND divonis terbukti melanggar Pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana.
Menjatuhkan hukuman pidan kurungan penjara selama 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH., MH di muka persidangan.
Atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim, terdakwa ND menerima vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.
BACA JUGA:Tambang Emas Seluma Tuai Penolakan
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma, masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Atas vonis dari Majelis Hakim kita selaku JPU masih pikir-pikir," singkat JPU Kejari Sleuma, Egen.
Untuk diketahui, Vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Seluma.
Dimana dalam agenda sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, terdakwa dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan penjara.
BACA JUGA:Tersisa 30 Hari, KN Rp650 Juta Desa Dusun Tengah Belum Pulih, Terancam Dibawa ke Jalur Hukum