BENGKULU, KORANRB.ID - Setelah Jaksa Kejati Bengkulu menetapkan Pengacara dari Peradi Bengkulu Hartanto sebagai tersangka ketiga dalam kasus Tipikor Ganti ruginlahan Tol Bengkulu Taba Penanjung, pihak Peradi Bengkulu angkat bicara.
Dewan Kehormatan Daerah DPC Peradi Bengkulu Aizan Dahlan, SH mengatakan secara organisasi telah mendengar kabar bahwa salah satu anggotanya ada yang terjerat hukum dan saat ini menjadi tersangka.
Maka dari itu pihak Peradi Bengkulu akan membahas peristiwa ini, apakah akan bergerak membela sebagai organisasi atau memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
"Untuk sanksi terhadap Saudara Hartanto dalam hal ini adalah Tersangka dalam kasus Tol itu masih kita rembukan termasuk sikap kita sebagi organisasi," ungkap Aizan.
BACA JUGA:Jaksa Geledah Salah Satu Rumah Pribadi Komisioner KPU Bengkulu Selatan
Namun hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap baik yang bersangkutan maupaun dari timnya jadi belum bisa diputusan apa yang harus dilakukan ke depan.
"Kami sampai saat ini juga belum menerima informasi lengkap perihal duduk permasalahan Hartanto terlibat dalam kasus Tol ini. Jadi kami akan melihat dulu riwayat pada zaman dahulu apakah dia tegak lurus membela klienya atau bagaimana dahulu itu," tutup Aizan.
Diketahui bahwa Hartanto adalah anggota aktif dalam organisasi pengacara Peradi Bengkulu dan dia Ditetapkan menjadi tersangka ketiga dalam kasus Tipikor Tol Bengkulu Taba Penanjung.(**)