Nanda Saputra (27) warga Kecamatan Kota Mukomuko yang saat ini menjadi salah satu pencari pekerjaan menceritakan banyak perusahan baik kecil maupun besar tidak lagi perlu melampir Kartu pencaker.
BACA JUGA: Kepahiang dapat Bantuan 216 Unit MCK, Warga Jangan BAB Sembarangan
Kemudian juga lamaran kerja saat ini berbasis online tak harus melampirkan kartu pencaker. Untuk pengurusan penerbitan kartu Pencaker di Disnakertrans cukup mudah dan untuk pelayanan dinilai cepat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
”Harapan kita sebagai Pencaker Disnakertrans tidak hanya menerbitkan kartu pencari kerja saja, tapi bagaimana bisa menyalurkan kita agar mendapatkan pekerjaan,” tandanya. (pir)
Kategori :